Fungsi Utama dan Pendukung yang Diarahkan
Fungsi Utama dan Pendukung yang Diarahkan
Pola
pemanfaatan ruang kota Makassar pada dasarnya telah diatur dalam dokumen
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2001 dalam 9 bagian wilayah
kota dengan pembagian fungsi yaitu fungsi utama dan fungsi penunjang. Kemudian
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2005-2015. tetapi dalam implementasi
pemanfaatan ruangnya banyak terjadi pergeseran peran dan fungsi dari
pemanfaatan ruangnya dan menyimpang dari seharusnya, seperti yang diatur dalam
peraturan daerah tersebut. Terjadinya pergeseran fungsi, misalnya dari
fungsi untuk perkantoran menjadi perdagangan, dari ruang terbuka hijau untuk
publik menjadi ruang untuk perdagangan, atau perubahan dari fungsi utama
menjadi fungsi penunjang atau sebaliknya.
Sebagaimana yang tercantum di dalam
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Rencana Tata Ruang Kota Makassar 2005-2015, bahwa ruang lingkup rencana tata
ruang kota Makassar diatur sebagai berikut :
a.
Ruang Lingkup RTRW Kota mencakup strategi dan struktur pemanfaatan ruang
wilayah Kota sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan,dan ruang udara
sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku.
b. RTRW
Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berisi : 1. Asas, Visi dan
Misi pembangunan, serta tujuan penataan ruang Kota Makassar, 2. Kebijakan dan strategi
pengembangan tata ruang, 3. Struktur dan pola pemanfaatan ruang, 4. Pengelolaan
kawasan lindung dan pemanfaatan kawasan budidaya, 5. Pengendalian pemanfaatan
ruang, 6. Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat.
Kemudian lebih dipertegas lagi dalam
Pasal 3 yang menyatakan bahwa RTRW Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
disusun berasaskan:
1.
Pemanfaatan
ruang bagi semua kepentingan secara terpadu,serasi, selaras, seimbang, berdaya guna,
berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan.
2.
Keterbukaan,
persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
3.
Tata ruang
sebagai perwujudan dari bentuk struktur pemanfaatan ruang yang terjadi karena
adanya interaksi antar komponen supply dan demand yang mengikuti mekanisme
sistem peraturan formal dan informal yang berlaku. umumnya sistem ini diadakan
oleh pemerintah, ditambah dengan pola-pola mekanisme pasar yang umum. dalam
pengaturan ini pemerintah melakukannya dengan perangkat aturan baik berupa
peraturan dari pemerintah/daerah, maupun berupa insentif yang berupa investasi
publik untuk infrastruktur umum.
4.
Berkaitan
dengan itu, keikut sertaan masyarakat dalam program penataan ruang,
juga menjadi isu yang masih selalu diperdebatkan. Disatu pihak ada yang
menyalahkan ketiadaan partisipasi masyarakat, dan dipihak lain, justru menuding
pemerintah yang tidak aspiratif terhadap kebutuhan dan kepentingan rakyat.
Berdasarkan Peta Pola dan struktur
Salah satu bagian dari Kota makasar diatas ,peruntukan kawasan fungsional
dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
- Kawasan Pusat Kota adalah KT yang tumbuh sebagai pusat kota strategis dalam peruntukannya seperti kegiatan pemerintah,sosial,ekonomi dan budaya serta kegiatan pelayanan kota dengan percampuran berbagai kegiatan memiliki fungsi
- Kawasan dengan pemusatan dan pengembangan berbagai kegiatan bisnis global yang dilengkapi dengan kegiatan-kegiatan penunjang yang lengkap yang saling bersinergi dalam satu sistem ruang yang solid
- kawasan bisnis dan parawisata terpadu adalah KT yang diarahkan dan diperuntukan sebagai kawasan dengan pemusatan dan pengembangan berbagai kegiatan bisnis dan parawisata yang di lengkapi dengan kegiatan
El Cortez Hotel & Casino - Mapyro
BalasHapusSearch for El Cortez Hotel & Casino 거제 출장마사지 locations in El 보령 출장마사지 Cortez, 경기도 출장마사지 CA. Find reviews 울산광역 출장마사지 and discounts for AAA/AARP 군포 출장안마 members, seniors, extended stays,