Fungsi Utama dan Pendukung yang Diarahkan



Fungsi Utama dan Pendukung yang Diarahkan

Pola pemanfaatan ruang kota  Makassar pada dasarnya telah diatur dalam dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2001 dalam  9 bagian wilayah kota dengan pembagian fungsi yaitu fungsi utama dan fungsi penunjang. Kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2005-2015. tetapi dalam implementasi pemanfaatan ruangnya banyak terjadi pergeseran peran dan fungsi dari pemanfaatan ruangnya dan menyimpang dari seharusnya, seperti yang diatur dalam peraturan daerah tersebut. Terjadinya  pergeseran fungsi, misalnya dari fungsi untuk perkantoran menjadi perdagangan, dari ruang terbuka hijau untuk publik menjadi ruang untuk perdagangan, atau perubahan dari fungsi utama menjadi fungsi penunjang atau sebaliknya.
Sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor  6 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Kota Makassar 2005-2015, bahwa ruang lingkup rencana tata ruang kota Makassar diatur sebagai berikut :
a.      Ruang Lingkup RTRW Kota mencakup strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Kota sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan,dan ruang udara sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku.
b.     RTRW Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berisi : 1. Asas,  Visi dan Misi pembangunan, serta tujuan penataan ruang Kota Makassar, 2. Kebijakan dan strategi pengembangan tata ruang, 3. Struktur dan pola pemanfaatan ruang, 4. Pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatan kawasan budidaya, 5. Pengendalian pemanfaatan ruang, 6. Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat.
Kemudian lebih dipertegas lagi dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa RTRW Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berasaskan:
1.       Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu,serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan.
2.       Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.   
3.       Tata ruang sebagai perwujudan dari bentuk struktur pemanfaatan ruang yang terjadi karena adanya interaksi antar komponen supply dan demand yang mengikuti mekanisme sistem peraturan formal dan informal yang berlaku. umumnya sistem ini diadakan oleh pemerintah, ditambah dengan pola-pola mekanisme pasar yang umum. dalam pengaturan ini pemerintah melakukannya dengan perangkat aturan baik berupa peraturan dari pemerintah/daerah, maupun berupa insentif yang berupa investasi publik untuk infrastruktur umum.
4.       Berkaitan dengan itu,  keikut sertaan  masyarakat dalam program penataan ruang, juga menjadi isu yang masih selalu diperdebatkan. Disatu pihak ada yang menyalahkan ketiadaan partisipasi masyarakat, dan dipihak lain, justru menuding pemerintah yang tidak aspiratif terhadap kebutuhan dan kepentingan rakyat.
Berdasarkan  Peta Pola dan struktur  Salah satu bagian dari Kota makasar diatas ,peruntukan kawasan fungsional dibagi menjadi  3 bagian yaitu:
  1. Kawasan Pusat Kota adalah KT yang tumbuh sebagai pusat kota strategis dalam peruntukannya seperti kegiatan pemerintah,sosial,ekonomi dan budaya serta kegiatan pelayanan kota dengan percampuran berbagai kegiatan memiliki fungsi
  2.  Kawasan dengan pemusatan dan pengembangan berbagai kegiatan bisnis global yang dilengkapi dengan kegiatan-kegiatan penunjang yang lengkap yang saling bersinergi dalam satu sistem ruang yang solid
  3. kawasan bisnis dan parawisata terpadu adalah KT yang diarahkan dan diperuntukan sebagai kawasan dengan pemusatan dan pengembangan berbagai kegiatan bisnis dan parawisata yang di lengkapi dengan kegiatan

Komentar

  1. El Cortez Hotel & Casino - Mapyro
    Search for El Cortez Hotel & Casino 거제 출장마사지 locations in El 보령 출장마사지 Cortez, 경기도 출장마사지 CA. Find reviews 울산광역 출장마사지 and discounts for AAA/AARP 군포 출장안마 members, seniors, extended stays,

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kondisi Eksisting Kota Makassar

Potensi Masalah dan Isu Pengembangan Kota Makassar